Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi diberlakukan di Kota Payakumbuh pada tanggal 3/11/2011.
Kawasan yang dinyatakan bebas asap rokok pada Pasal 2 ayat (2) Perda Nomor 15 Tahun 2011 adalah Sarana Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Ibadah, Sarana Kegiatan Olah Raga, Arena Kegiatan Anak, Angkutan Umum, Tempat Kerja dan Tempat Umum.
Pada pasal 3 Ayat (1)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar